RENGAT (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Kamis (30/3). Saat ini, Pemerintah Kabupaten Inhu hanya berpijak kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Turunannya.
Penolakan itu disampaikan pada penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Ketenagakerjaan melalui rapat paripurna. Di mana rapat paripurna pada Kamis terdiri dari penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2022, penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Inhu tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pada rapat paripurna itu tampak hadir Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH MH, Waka I Masyrullah SP, Waka II H Suwardi Ritonga SE serta serta dihadiri 26 orang anggota DPRD Inhu. Dari pihak eksekutif terlihat, Wabup Inhu Drs H Junaidi Rachmat MSi, Sekda Inhu Ir H Hendrizal MSi, Kepala OPD serta forkopimda.
Ketua Pansus Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Yusrizal SH mengatakan, aturan yang sudah ada, masih dimasukkan ke dalam draf Ranperda. Bahkan banyak ditemukan dalam draf mengulang pasal-pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dan Undangan-Undangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kondisi ini telah kami konsultasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau. Di mana hal itu tidak dibolehkan," ujar Yusrizal SH yang juga Wakil Ketua Komisi III.
Kemudian sebutnya, setelah rapat dengan dinas terkait, diketahui dari 112 pasal yang diajukan terdapat 79 pasal yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan atau turunannya. Sehingga Ranperda yang diajukan tidak sesuai atau tidak relevan lagi dengan naskah akademisnya.
Untuk itu kata anggota Fraksi Demokrat Karya Nurani Nasional Indonesia (FDKNNI) ini, Pansus sepakat tidak melanjutkan pembahasan Raperda tersebut. "Saat pembahasan, ada dua opsi yang tawarkan Pansus, di antaranya Ranperda ditarik bupati di setujui DPRD atau Ranperda ditolak DPRD. Namun hingga saat ini tidak ada jawaban dari pemerintah dan Pansus mengusulkan penolakan Ranperda," terangnya.
Kepala Disnaker Kabupaten Inhu, Rengga Dwi Bramantika SS STP mengatakan, pihaknya untuk sementara akan berpijak kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Turunannya. "Kami tetap akan kembali mengusulkan Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2024 mendatang," ujarnya.(gem)
Laporan RAJA KASMEDI, Rengat